Skip to main content

Etika Bisnis dalam Berbagai Profesi (Akuntan, Advokat, Psikolog)


Etika Bisnis dalam Berbagai Profesi (Akuntan, Advokat, Psikolog)


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dewasa ini makin banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis dan setiap organisasi makin menyadari perlunya membuat kode etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya.Tujuan khusus dari setiap organisasi adalah untuk mengembangkan kompetensi para anggota secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya dengan berpedoman pada kode etik yang telah di sepakati bersama. Kelompok–kelompok organisasi profesi seperti ini tidak membeda-bedakan latar belakang status para anggota mereka.
Setiap organisasi profesi mempunyai pedoman kode etik untuk menjadi acuan bagi para anggotanya. Karena banyaknya organisasi profesi yang ada, maka pada kesempatan kali ini hanya akan di bahas tentang kode etik dari akuntan, psikolog dan advokat. Dari uraian tersebut, maka di pilihlah judul “ ETIKA BISNIS DALAM BERBAGAI PROFESI ”

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka dapat diidentifikasi masalah. Dalam kegiatan profesi yang dilakukan oleh seseorang, akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Kegiatan berinteraksi ini terkadang seseorang akan bertemu orang lain yang berbeda ras, suku dan kebudayaan yang mengakibatkan banyaknya perbedaan perilaku antara satu dengan yang lain. Hal inilah yang mendorong pembuatan kode etik bagi setiap profesi. Yang tujuannya adalah untuk menyelaraskan visi misi dari setiap kegiatan profesi.

C.    Pembatasan Masalah
Mencermati banyaknya bidang profesi yang ada di Indonesia, maka perlu adanya pembatasan masalah. Makalah ini difokuskan kepada kode etik dari profesi akuntan, profesi advokat dan profesi psikolog.


D.    Rumusan Masalah
Bagaimana kode etik dari profesi seorang akuntan?
Bagaimana kode etik dari profesi seorang advokat?
Bagaimana kode etik dari profesi seorang Psikolog?

E.     Tujuan
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang akuntan
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang advokat
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang Psikolog

F.     Manfaat
Manfaat teoritis
Hasil makalah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan menambah wawasan tentang etika profesi
 Manfaat praktis
 Bagi mahasiswa dapat menambah pengetahuan dan mengoptimalkan kemampuan berfikir kreatif, menggali serta mengembangkan pengetahuan tentang etika profesi.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kode Etik Profesi Akuntan
Kode etik profesi akuntansi adalah peraturan yang di terapkan bagi para profesi akuntansi.Organisasi Institut Akuntan Indonesia ( dulu bernama Ikatan Akuntan Indonesia)—disingkat IAI yang lahir 12 tahun setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 23 Desember 1957 (T.M. Tuanakotta, 2007). Pesatnya pertumbuhan ekonomi di masa Orde Baru serta dengan dibukanya kebijakan investasi bagi modal asing, memungkinkan pertumbuhan dan kemajuan yang di capai oleh mereka yang berprofesi sebagai akuntan publik.
Tujuan profesi akuntasi adalah untuk memenuhi tanggungjawab dengan standar profesionalisme yang tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada public.

 Struktur kode etik IAI ada empat hirarki, yaitu:
a)      Prinsip etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi penyusunan Aturan Etika semua kompartemen/Institut profesi sejenis
b)      Aturan etika
Aturan etika merupakan pedoman perilaku bagi semua anggota.
c)      Interprestasi aturan etika
Merupakan penafsiran, penjelasan,atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal , isu –isu dan pasal-pasal yang di atur dalam aturan etika yang di anggap memerlukan penjelasan untuk mengurangi perbedaan pemahaman atas etika yang dimaksud.
d)     Tanya awab etika
Tanya jawab dilakukan pada tingkat bawah. Tanyajawab ini dilakukan untuk menjawab isu-isu etika.

 Proses Penalaran Prinsip Etika

1.      Kepentingan publik
a)      Masyarakat / public membutuhkan dan mengandalkan informasi (laporan keuangan, laporan audit) yang dihasilkan oleh profesi akuntan untuk mengambilberbagai jenis keputusan bisnis, ekonomis dan politis
b)      Efektivitas keputusan public ini bergantung pada kualitas informasi yang disampaikan oleh profesi akuntan
c)      Profesi akuntan akan tetap berada pada posisi penting bila setiap akuntan selalu dapat memelihara kepercayaan public
d)     Penghormatan kepada kepercayaan publik ini hanya dapat dilakukan bila setiap akuntan dapat menunjukan komitmen dan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi
2.      Tanggung Jawab Profesi
a)      Publik menuntut tanggung jawab profesi akuntan untuk selalu menjaga kualitas informasi yang disampaikan
b)      Dalam menjalankan profesinya, setiap akuntan akan sering di hadapkan pada berbagai bentuk benturan kepentingan
c)      Kepentingan klien pemberi tugas (untuk akuntan pemeriksa /auditor independen) dengan kepentingan publik. Untuk itu akuntan harus selalu lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar (kepentingan publik)
d)     Mengedepankan kepentingan public hanya dapat dilakukan bila akuntan selalu menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan

A.    Kode Etik Profesi Avokat

Avokat merupakan salah satu subprofesi di bidang hukum. Menurut Notohamidjojo (dalam Abdulkadir Muhammad, 2006) seorang professional di bidang hukum perlu memiliki:
1.      Sikap Manusiawi, artinya tidak hanya menghadapi hukum secara formal, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani.
2.      Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat.
3.      Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara kongkret.
4.      Sikap jujur, artinya menyatakan suatu hal benar menurut apa adanya, serta menjauhi yang tidak benar atau tidak patut.

Kode etik avokat berlaku sejak tanggal 23 Mei 2002 dan di sepakati berlaku bersama untuk organisasi profesi avokat yang tergabung dalam Komite Kerja Sama Advokat Indonesia (KKAI), yang terdiri atas tujuh organisasi, yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).



Tabel ringkasan kode etik advokat
Ciri Profesi
Kode Etik Advokat
1.      Kepentingan public
a.       Tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, dan keadilan (Pasal 3b)
b.      Wajib memberikan bantuan hukum cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu (Pasal 7h)
2.      Tanggung Jawab
Menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan (pembukaan), dan memelihara kompetensi.
3.      Kompetisi :
Mencakup pengetahuan,ketrampilan dan perilaku
a.       Pengetahuan (knowledge)
Berpraktik member jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku (Pasal 1a)
b.      Ketrampilan (Skill)
Sama dengan Pasal 1a
c.       Sikap perilaku: (attitude)
·         Menyangkut diri (kepribadian)
a)      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur serta menjunjung tinggi hukum dan Undang-Undang Dasar (Pasal 2)
b)      Bersedia member nasehat dan bantuan hukum tanpa membedakan agama, suku, keturunan, kedudukan social, keyakinan politik (Pasal 3a)
c)      Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak di pengaruhi oleh siapa pun dan wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia (Pasal 3c)
d)     Tidak di benarkan melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat avokat (Pasal 3f)
e)      Bersikap sopan terhadapsemua pihak (Pasal 3h)
·         Hubungan rekan sejawat

a)      Memegang teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman sejawat yang diajukan sebagai tersangka dalam perkara pidana (Pasal 3d dan 3e)
b)      Hubungan antara teman sejawat advokat bersikap saling menghargai, ,menghormati dan mempercayai (Pasal 5a)
c)      Tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan atau yang menyakitkan hati
d)     Advokat lama wajib memberikan kepada  advokat baru semua surat dan keterangan penting untuk mengurus perkara itu (Pasal 5f)


·         Hubungan klien



a)      Mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara perdata (Pasal 4a)
b)      Tidak memberikanketerangan yang menyesatkan klien (Pasal 4b)
c)      Tidak dibenarkan menjamin kepada klien bahwa perkaranya akan menang (Pasal 4c)
d)     Penetapan honor berdasarkan kemampuan klien (Pasal 4d)
e)      Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (Pasal 4e)



·         Hubungan lain
a)      Sebagai profesi mulia, advokad dalam menjalankan profesinya di bawah perlindungan hukum,undang-undang, dan kode etik (Pasal 8a)















































































B.     Kode Etik Psikologi Indonesia

Kode Etik Psikologi Indonesia ini berlaku bagi ilmuwan psikologi. Kedua profesi ini dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikan mereka, di mana latar belakang pendidikan ini menentukan boleh atau tidaknya seseorang melakukan praktik psikologi.
Para ilmuwan psikologi dalam batas-batas tertentu dapat memberikan jasa psikologi, tetapi tidak boleh menjalankan praktik psikologi. Praktik psikologi hanya boleh dilakukan oleh para psikologi.

Tabel
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik Psikologi

Ciri Profesi
Kode Etik Psikologi
1. Kepentigan public
* Mengabadikan pengetahuan tentang prilaku manusia bagi kesejahteraan manusia (pembukaan)
* Megutamakan kepentingn umum daripada pribadi atau golongan (pasal14a)
2. Tanggung jawab
* Pentingnya setiap ilmuwan psikologi dan psikolog mempunyairasa tanggung jawab menyagkut kompetensi,objektivitas,kejujuran,imtegritas,bersikap bijak dan hati-hati. (Pasal 2)
3. Kompetensi :
* Mencakup pengetahuan, keterampilan, prilaku
3.1. Pengetahuan (knowledge)
* Ilmuwan psikologi adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun luar negeri yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud nomor 18/D/0/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strasta 2 (S2) dan strasta 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strasta (S1) dipeoleh bukan dari falkultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan dapat memberikan jasa psikologi, tetapi tidak berhak dan tidak berwenang untuk praktik psikologi di Indonesia
3.2. Keterampilan (Skill)
* Psikolog adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan psikologi strata 1(S1) dengan kulikulum lama (Sistem Paket Murni)  Perguruan Tinggi Negri (PTN); atau
Kurikulum Nasional (SK Mendikbud nomor 18/D/0/1993) yang meliputi program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog) atau kurikulum lama peguruan tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian Negara sarjana psikologi atau pendidikan tinggi dengan psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktor Pendidikan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan Nasional  (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan berhak dan berwenang untuk melakukan praktik psikologi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai psikologi. Untuk melakukan praktik psikologi, Sarjana Psikologi yang tergolong criteria ini diwajibkan memiliki izin praktik psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.3 Sikap perilaku (attitude)

·         Menyangkut pribadi
·         Kesadaran diri tentang Pancasila dan UUD 1945
·         Mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat (Pasal 4a)
·         Menjaga  citra profesi pasal (pasal 4b
·         Memiliki objektivitas,kejujuran,intergritas,bersikap bijak, dan hati-hati(pasal2)
·         Hubungan rekan sejawat
·         Saling meghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan sejawat (pasal 5a)
·         Saling memberi umpan balik (pasal 5b)
·         Saling mengingatkan untuk mencegah pelanggaran kode etik
·         Menghargai karya cipta rekan sejawat/pihak lain (pasal 15)
·         Hubungan klien
·         Melindungi klien dari akibat yang merugikan sebagai dampak pemberian jasa/praktik yang dilakukan (pasal 8c)
·         Melindungi kerahasiaandata klien , kecuali ada persetujuan klien atau ada hubungannya dengan pihak yang berwenang (pasal 12
·         Melindungi kerahasiaandata klien , kecuali ada persetujuan klien atau ada hubungannya dengan pihak yang berwenang (pasal 12
·         Hubungan lain
·         Menghargai kompetensi profesi lain (pasal 6a)
·         Mencegah Pemberian jasa dari pihak lain yang tidak kompeten (pasal 6b)
·         Pengawasan
·         Melalui Majelis Pikologi (pasal 18)



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dengan penjelasan yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap profesi harus memiliki kode etiknya masing masing. Hal ini dikarenakan setiap profesi itu berbeda dalam tempat dan kondisi saat bertugas. Karena pentingnya kode etik maka perlu untukdipelajari sejak awal agar mudah di megerti dan tidakmenimbulkan kesalah pahaman.

B.     Harapan
Selain kritik dan saran penulis juga mempunyai harapan – harapan dalam makalah yang telah dibuat yaitu sebagai berikut:
1.      Manfaat praktis : dapat menambah pengetahuankode etik dalam berbagai profesi
2.      Manfaat teoritis : dapat menjadi sebuah wacana yang kedepan dapat disempurnakan dengan membuat makalah-makalah berikutnya.




DAFTAR PUSTAKA

       Sukrisno, Agoes. 2011. Etika bisnis dan profesi . Jakarta: Salemba Empat




Comments

Popular posts from this blog

Pengaruh dinamika kelompok dan kelompok rujukan

DAFTAR ISI Kata pengantar  .......................................................................................       i Daftar isi  .................................................................................................      ii BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang masalah ...................................................................         1 B.      Rumusan masalah .............................................................................       2 C.      Tujuan pembahasan masalah ............................................................       2 BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Kelompok ......................................................................      ...

makalah kemampuan mata kuliah perilaku keorganisasian

DAFTAR ISI Kata pengantar .........................................................................................................  i Daftar isi ..................................................................................................................  ii BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang ..................................................................................................  1 B.      Rumusan Masalah ..............................................................................................  1 C.      Tujuan ................................................................................................................  1 BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Kemampuan .....................................................................................  2 B.      Kemampuan Intelektual ................................

Analisis situasi dan Strategi perusahaan

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Strategi merupakan komponen penting dalam pengelolaan perusahaan karena melalui strategi manajemen inilah sebuah perusahaan merencanakan taktik yang akan dipilih untuk dilaksanakan dan diterapkan sehingga perusahaan dapat unggul dalam dunia bisnis. Analisis situasi merupakan tahap awal perencanaan program perusahaan untuk mendefinisikan masalah sesuai realita. Analisis situasi sangat menentukan keberhasilan program, apabila masalah yang ditemukan benar didefinisikan sesuai realita maka tidak susah untuk melakukan perencanaan dan implementasi program nantinya. Pentingnya ketepatan dan kedalaman sebuah analisis situasi adalah untuk menentukan tahap perencanaan selanjutnya. Ketika analisis situasi sudah tidak tepat, maka perencanaan juga akan tidak sesuai karena masalah yang diambil tidak situasi sesungguhnya di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pemahaman mengenai analisis situasi guna menentukan prioritas masal...