Etika Bisnis dalam Berbagai Profesi (Akuntan, Advokat, Psikolog)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini makin banyak
bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis dan setiap
organisasi makin menyadari perlunya membuat kode etik untuk menjadi pedoman
perilaku bagi para anggotanya.Tujuan khusus dari setiap organisasi adalah untuk
mengembangkan kompetensi para anggota secara berkelanjutan sekaligus untuk
melakukan pengendalian perilaku para anggotanya dengan berpedoman pada kode
etik yang telah di sepakati bersama. Kelompok–kelompok organisasi profesi
seperti ini tidak membeda-bedakan latar belakang status para anggota mereka.
Setiap organisasi
profesi mempunyai pedoman kode etik untuk menjadi acuan bagi para anggotanya.
Karena banyaknya organisasi profesi yang ada, maka pada kesempatan kali ini
hanya akan di bahas tentang kode etik dari akuntan, psikolog dan advokat. Dari
uraian tersebut, maka di pilihlah judul “
ETIKA BISNIS DALAM BERBAGAI PROFESI ”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah diuraikan, maka dapat diidentifikasi masalah. Dalam kegiatan profesi
yang dilakukan oleh seseorang, akan selalu berinteraksi dengan orang lain.
Kegiatan berinteraksi ini terkadang seseorang akan bertemu orang lain yang
berbeda ras, suku dan kebudayaan yang mengakibatkan banyaknya perbedaan
perilaku antara satu dengan yang lain. Hal inilah yang mendorong pembuatan kode
etik bagi setiap profesi. Yang tujuannya adalah untuk menyelaraskan visi misi
dari setiap kegiatan profesi.
C.
Pembatasan
Masalah
Mencermati banyaknya
bidang profesi yang ada di Indonesia, maka perlu adanya pembatasan masalah.
Makalah ini difokuskan kepada kode etik dari profesi akuntan, profesi advokat
dan profesi psikolog.
D.
Rumusan
Masalah
Bagaimana kode etik dari profesi seorang akuntan?
Bagaimana kode etik dari profesi seorang advokat?
Bagaimana kode etik dari profesi seorang Psikolog?
Bagaimana kode etik dari profesi seorang akuntan?
Bagaimana kode etik dari profesi seorang advokat?
Bagaimana kode etik dari profesi seorang Psikolog?
E.
Tujuan
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang akuntan
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang advokat
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang Psikolog
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang akuntan
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang advokat
Untuk mengetahui kode etik dari profesi seorang Psikolog
F.
Manfaat
Manfaat teoritis
Hasil makalah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan menambah wawasan tentang etika profesi
Manfaat praktis
Bagi mahasiswa dapat menambah pengetahuan dan mengoptimalkan kemampuan berfikir kreatif, menggali serta mengembangkan pengetahuan tentang etika profesi.
Manfaat teoritis
Hasil makalah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan menambah wawasan tentang etika profesi
Manfaat praktis
Bagi mahasiswa dapat menambah pengetahuan dan mengoptimalkan kemampuan berfikir kreatif, menggali serta mengembangkan pengetahuan tentang etika profesi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kode Etik Profesi Akuntan
Kode etik profesi
akuntansi adalah peraturan yang di terapkan bagi para profesi akuntansi.Organisasi
Institut Akuntan Indonesia ( dulu bernama Ikatan Akuntan Indonesia)—disingkat
IAI yang lahir 12 tahun setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 23 Desember
1957 (T.M. Tuanakotta, 2007). Pesatnya pertumbuhan ekonomi di masa Orde Baru
serta dengan dibukanya kebijakan investasi bagi modal asing, memungkinkan
pertumbuhan dan kemajuan yang di capai oleh mereka yang berprofesi sebagai
akuntan publik.
Tujuan profesi akuntasi
adalah untuk memenuhi tanggungjawab dengan standar profesionalisme yang
tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada
public.
Struktur kode etik IAI ada empat hirarki,
yaitu:
a) Prinsip
etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar
bagi penyusunan Aturan Etika semua kompartemen/Institut profesi sejenis
b) Aturan
etika
Aturan etika merupakan pedoman perilaku
bagi semua anggota.
c) Interprestasi
aturan etika
Merupakan penafsiran, penjelasan,atau
elaborasi lebih lanjut atas hal-hal , isu –isu dan pasal-pasal yang di atur
dalam aturan etika yang di anggap memerlukan penjelasan untuk mengurangi perbedaan
pemahaman atas etika yang dimaksud.
d) Tanya
awab etika
Tanya jawab dilakukan pada tingkat
bawah. Tanyajawab ini dilakukan untuk menjawab isu-isu etika.
Proses Penalaran Prinsip Etika
1.
Kepentingan publik
a) Masyarakat
/ public membutuhkan dan mengandalkan informasi (laporan keuangan, laporan
audit) yang dihasilkan oleh profesi akuntan untuk mengambilberbagai jenis
keputusan bisnis, ekonomis dan politis
b) Efektivitas
keputusan public ini bergantung pada kualitas informasi yang disampaikan oleh
profesi akuntan
c) Profesi
akuntan akan tetap berada pada posisi penting bila setiap akuntan selalu dapat
memelihara kepercayaan public
d) Penghormatan
kepada kepercayaan publik ini hanya dapat dilakukan bila setiap akuntan dapat
menunjukan komitmen dan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi
2.
Tanggung Jawab Profesi
a) Publik
menuntut tanggung jawab profesi akuntan untuk selalu menjaga kualitas informasi
yang disampaikan
b) Dalam
menjalankan profesinya, setiap akuntan akan sering di hadapkan pada berbagai
bentuk benturan kepentingan
c) Kepentingan
klien pemberi tugas (untuk akuntan pemeriksa /auditor independen) dengan
kepentingan publik. Untuk itu akuntan harus selalu lebih mengedepankan
kepentingan yang lebih besar (kepentingan publik)
d) Mengedepankan
kepentingan public hanya dapat dilakukan bila akuntan selalu menggunakan
pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan
A.
Kode
Etik Profesi Avokat
Avokat merupakan salah satu
subprofesi di bidang hukum. Menurut Notohamidjojo (dalam Abdulkadir Muhammad,
2006) seorang professional di bidang hukum perlu memiliki:
1. Sikap
Manusiawi, artinya tidak hanya menghadapi hukum secara formal, melainkan
kebenaran yang sesuai dengan hati nurani.
2. Sikap
adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat.
3. Sikap
patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu
perkara kongkret.
4. Sikap
jujur, artinya menyatakan suatu hal benar menurut apa adanya, serta menjauhi
yang tidak benar atau tidak patut.
Kode
etik avokat berlaku sejak tanggal 23 Mei 2002 dan di sepakati berlaku bersama
untuk organisasi profesi avokat yang tergabung dalam Komite Kerja Sama Advokat
Indonesia (KKAI), yang terdiri atas tujuh organisasi, yaitu: Ikatan Advokat
Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Tabel
ringkasan kode etik advokat
Ciri Profesi
|
Kode Etik Advokat
|
1.
Kepentingan public
|
a. Tidak
bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih
mengutamakan tegaknya hukum, dan keadilan (Pasal 3b)
b. Wajib
memberikan bantuan hukum cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu (Pasal 7h)
|
2.
Tanggung Jawab
|
Menjaga citra dan
martabat kehormatan profesi, menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan
(pembukaan), dan memelihara kompetensi.
|
3.
Kompetisi :
|
Mencakup pengetahuan,ketrampilan
dan perilaku
|
a. Pengetahuan
(knowledge)
|
Berpraktik member
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan undang-undang yang berlaku (Pasal 1a)
|
b. Ketrampilan
(Skill)
|
Sama dengan Pasal 1a
|
c. Sikap
perilaku: (attitude)
·
Menyangkut diri (kepribadian)
|
a) Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur serta menjunjung tinggi
hukum dan Undang-Undang Dasar (Pasal 2)
b) Bersedia
member nasehat dan bantuan hukum tanpa membedakan agama, suku, keturunan,
kedudukan social, keyakinan politik (Pasal 3a)
c) Bekerja
dengan bebas dan mandiri serta tidak di pengaruhi oleh siapa pun dan wajib
menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia (Pasal 3c)
d) Tidak
di benarkan melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat,
dan martabat avokat (Pasal 3f)
e) Bersikap
sopan terhadapsemua pihak (Pasal 3h)
|
·
Hubungan rekan sejawat
|
a)
Memegang teguh rasa solidaritas
sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman sejawat yang diajukan
sebagai tersangka dalam perkara pidana (Pasal 3d dan 3e)
b)
Hubungan antara teman sejawat
advokat bersikap saling menghargai, ,menghormati dan mempercayai (Pasal 5a)
c)
Tidak menggunakan kata-kata yang
tidak sopan atau yang menyakitkan hati
d)
Advokat lama wajib memberikan
kepada advokat baru semua surat dan
keterangan penting untuk mengurus perkara itu (Pasal 5f)
|
·
Hubungan klien
|
a) Mengutamakan
penyelesaian damai dalam perkara perdata (Pasal 4a)
b) Tidak
memberikanketerangan yang menyesatkan klien (Pasal 4b)
c) Tidak
dibenarkan menjamin kepada klien bahwa perkaranya akan menang (Pasal 4c)
d) Penetapan
honor berdasarkan kemampuan klien (Pasal 4d)
e) Tidak
dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (Pasal 4e)
|
·
Hubungan lain
|
a) Sebagai
profesi mulia, advokad dalam menjalankan profesinya di bawah perlindungan
hukum,undang-undang, dan kode etik (Pasal 8a)
|
B.
Kode
Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia ini
berlaku bagi ilmuwan psikologi. Kedua profesi ini dibedakan berdasarkan latar
belakang pendidikan mereka, di mana latar belakang pendidikan ini menentukan
boleh atau tidaknya seseorang melakukan praktik psikologi.
Para ilmuwan psikologi dalam
batas-batas tertentu dapat memberikan jasa psikologi, tetapi tidak boleh
menjalankan praktik psikologi. Praktik psikologi hanya boleh dilakukan oleh
para psikologi.
Tabel
Ringkasan
Proses Penalaran Kode Etik Psikologi
Ciri
Profesi
|
Kode
Etik Psikologi
|
1.
Kepentigan public
|
*
Mengabadikan pengetahuan tentang prilaku manusia bagi kesejahteraan manusia
(pembukaan)
*
Megutamakan kepentingn umum daripada pribadi atau golongan (pasal14a)
|
2.
Tanggung jawab
|
*
Pentingnya setiap ilmuwan psikologi dan psikolog mempunyairasa tanggung jawab
menyagkut kompetensi,objektivitas,kejujuran,imtegritas,bersikap bijak dan
hati-hati. (Pasal 2)
|
3.
Kompetensi :
|
*
Mencakup pengetahuan, keterampilan, prilaku
|
3.1.
Pengetahuan (knowledge)
|
*
Ilmuwan psikologi adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di
dalam maupun luar negeri yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan
kurikulum nasional (SK Mendikbud nomor 18/D/0/1993) untuk pendidikan program
akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strasta 2 (S2) dan
strasta 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strasta (S1) dipeoleh
bukan dari falkultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria
tersebut dinyatakan dapat memberikan jasa psikologi, tetapi tidak berhak dan
tidak berwenang untuk praktik psikologi di Indonesia
|
3.2.
Keterampilan (Skill)
|
*
Psikolog adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan psikologi
strata 1(S1) dengan kulikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negri (PTN); atau
Kurikulum
Nasional (SK Mendikbud nomor 18/D/0/1993) yang meliputi program akademik
(Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog) atau kurikulum
lama peguruan tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian Negara sarjana
psikologi atau pendidikan tinggi dengan psikologi di luar negeri yang sudah
mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktor
Pendidikan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan
kriteria tersebut dinyatakan berhak dan berwenang untuk melakukan praktik
psikologi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi
menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai psikologi. Untuk
melakukan praktik psikologi, Sarjana Psikologi yang tergolong criteria ini
diwajibkan memiliki izin praktik psikologi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
|
3.3
Sikap perilaku (attitude)
|
|
·
Menyangkut pribadi
|
·
Kesadaran diri tentang Pancasila
dan UUD 1945
·
Mengindahkan etika dan
nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat (Pasal 4a)
·
Menjaga citra profesi pasal (pasal 4b
·
Memiliki
objektivitas,kejujuran,intergritas,bersikap bijak, dan hati-hati(pasal2)
|
·
Hubungan rekan sejawat
|
·
Saling meghormati dan menjaga
hak-hak serta nama baik rekan sejawat (pasal 5a)
·
Saling memberi umpan balik (pasal
5b)
·
Saling mengingatkan untuk
mencegah pelanggaran kode etik
·
Menghargai karya cipta rekan
sejawat/pihak lain (pasal 15)
|
·
Hubungan klien
|
·
Melindungi klien dari akibat yang
merugikan sebagai dampak pemberian jasa/praktik yang dilakukan (pasal 8c)
·
Melindungi kerahasiaandata klien
, kecuali ada persetujuan klien atau ada hubungannya dengan pihak yang
berwenang (pasal 12
·
Melindungi kerahasiaandata klien
, kecuali ada persetujuan klien atau ada hubungannya dengan pihak yang
berwenang (pasal 12
|
·
Hubungan lain
|
·
Menghargai kompetensi profesi
lain (pasal 6a)
·
Mencegah Pemberian jasa dari
pihak lain yang tidak kompeten (pasal 6b)
|
·
Pengawasan
|
·
Melalui Majelis Pikologi (pasal
18)
|
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan penjelasan yang
telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap profesi harus memiliki
kode etiknya masing masing. Hal ini dikarenakan setiap profesi itu berbeda
dalam tempat dan kondisi saat bertugas. Karena pentingnya kode etik maka perlu
untukdipelajari sejak awal agar mudah di megerti dan tidakmenimbulkan kesalah
pahaman.
B.
Harapan
Selain
kritik dan saran penulis juga mempunyai harapan – harapan dalam makalah yang
telah dibuat yaitu sebagai berikut:
1. Manfaat
praktis : dapat menambah pengetahuankode etik dalam berbagai profesi
2. Manfaat
teoritis : dapat menjadi sebuah wacana yang kedepan dapat disempurnakan dengan
membuat makalah-makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukrisno, Agoes. 2011. Etika bisnis dan profesi . Jakarta:
Salemba Empat
Comments
Post a Comment